PERATURAN
Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan
yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
REGULASI
Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah
mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum
undang-undang atau kasus.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar