1. Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi
badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hingga izin perluasan.
Untuk beberapa jenis badan usaha
lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan
izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain
untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Beberapa
dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu
dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
2. Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian, dan sebagainya.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun,
diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang
pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.
Referensi
:
http://z03lf1k4r.blogspot.com/2014/05/pertemuan-3-aspek-bisnis-di-bidang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar